Jakarta, Kartunet – Perundangan menetapkan bahwa minimal 1 dari 100 pekerja dalam sebuah perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong perusahaan-perusahan di wilayahnya untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Minimal satu persen dari jumlah karyawan, dan di Jakarta masih terbatas,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Priyono usai menghadiri pembukaan bursa kerja di Jakarta Selatan (5-11)
Menurut Priyono, hak para penyandang disabilitas di dunia kerja sama dengan pekerja pada umumnya.
“Namun tentunya tempat dan posisinya akan disesuaikan dengan kondisi mereka,” jelas Priyono.
Meski demikian, lanjut dia, di Jakarta sudah mulai terlibat perusahaan yang merekrut pekerja penyandang disabilitas.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) Herni Dian mengatakan perusahannya sudah merekrut 100 orang penyandang disabilitas selama 2014.
Lanjut Herni, jumlah tersebut akan terus bertambah menjadi 1,5 persen dari total jumlah karyawan pada tahun 2015.
“Sekurang-kurangnya 1.000 orang penyandang disabilitas akan kami rekrut pada tahun 2020,” kata Herni.
Jakarta sebagai ibu kota sudah barang tentu menarik pula penyandang disabilitas dari daerah lainnya untuk mengadu nasib. Tak heran jika jumlah penyandang disabilitas cukup tinggi di Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menyerap para pekerja dengan disabilitas tersebut agar dapat mandiri dan berdaya secara ekonomi.(DPM)
sumber: Antara News