Jakarta Selatan Salurkan 200 Tenaga Kerja Disabilitas
Jakarta, Kartunet – Perundangan menetapkan bahwa minimal 1 dari 100 pekerja dalam sebuah perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong perusahaan-perusahan di wilayahnya untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian…