Kartunet – Penyandang disabilitas kerap khawatir terhambat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena hambatan aksesibilitas. Namun, di seleksi CPNS 2018 ini pemerintah telah menjamin hak keikut-sertaan penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 36 tahun 2018 tentang KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
Dalam prosesnya, seleksi CPNS terdiri dari dua tahap yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dua tes tersebut saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Khususnya untuk calon peserta tunanetra atau yang ada hambatan penglihatan, hal tersebut dapat menjadi tantangan karena penyelenggara belum dapat menyediakan fasilitas yang aksesibel yaitu aplikasi CAT dan komputer yang dilengkapi dengan program pembaca layar (screen reader software).
Namun sebagai langkah afirmasi sementara, pemerintah menjamin bahwa untuk peserta tunanetra akan difasilitasi dengan adanya petugas yang membantu untuk membacakan dan mengklik-kan jawaban kita di aplikasi CAT. Petugas ini berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau panitia penyelenggara sendiri. Selain itu, untuk peserta tunanetra juga dimungkinkan diberikan tambahan waktu pengerjaan. Hal ini bukan pengistimewaan, tapi kompensasi karena soal demi soal harus dibacakan manual oleh petugas, sehingga tentunya membutuhkan waktu lebih dibanding dengan langsung membacanya di komputer.
Berikut kutipan dari Peraturan Menteri PAN-RB No. 36 tahun 2018 yang menjamin fasilitasi dalam formasi penyandang disabilitas.
- Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
- Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
- Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendahrendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
- Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit;
- Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Jadi buat para penyandang disabilitas, tak perlu khawatir lagi untuk menggunakan haknya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS 2018. Negara telah menjamin, lalu jadi kewajiban kita untuk mengawal agar prosesnya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Silakan mulai cermati lowongan untuk formasi disabilitas CPNS 2018 di sini, dan jangan lupa mendaftar mulai tanggal 26 September – 10 Oktober 2018 di situs sscn.bkn.go.id. (DPM)