Jakarta, Kartunet.com – Masih minimnya pengetahuan tentang Convension on the Rights of Person with Disability (CRPD), mendorong diadakannya training advokasi dan sosialisasi CRPD kepada sejumlah penyandang disabilitas di Hotel Pasific, Ambon 11 sampai 13 Desember. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pemilihan Umum Aksesibel untuk Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) dan Disability Rights Fund (DRF).
Disampaikan oleh Made Adi Gunawan, anggota PPUA Penca, bahwa Maluku dipilih sebagai lokasi training karena jumlah organisasi Penyandang Disabilitas yang masih sedikit dan kurang aktif, sehingga memerlukan upaya sosialisasi yang intensif. Sekitar 14 penyandang disabilitas menghadiri kegiatan training. Mereka terdiri dari dua orang tunanetra, lima orang tunarungu/wicara, dan tujuh orang tunadaksa dengan rata-rata usia di atas 17 tahun. Adapun para pembicara dalam seminar berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, KPU, dan Bapeda Maluku.
Setelah mengikuti seminar, peserta training berkunjung ke kantor DPRD dan kantor gubernur setempat. Mereka melakukan perbincangan dengan para pemegang kebijakan tersebut perihal penerapan CRPD, dan perlunya pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Maluku. Hingga detik ini, provinsi Maluku belum memiliki Perda tentang disabilitas, dan dengan kunjungan tersebut, pihak DPRD berjanji untuk memperbaiki upaya pemenuhan hak disabilitas.
Kegiatan yang diharapkan dapat melibatkan perwakilan seantero Maluku, hanya dapat dihadiri oleh peserta dari kota Ambon. Kendala geografis menjadi tantangan bagi PPUA Penca dalam mensosialisasikan CRPD di Maluku. “Kondisi geografis Maluku yang berpulau-pulau menghambat mobilitas penyandang disabilitas di kota dan kabupaten lain untuk hadir,” Tukas Adi.
Konvensi PBB untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau UN Convension on the right of Person with Disability (CRPD) diadopsi Majelis Umum PBB pada tanggal 13 Desember 2006. Konvensi terdiri dari 50 pasal dan Optional Protocol. Konvensi memuat hak –hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan sipil secara komprehensif.
Konvensi tersebut menandai adanya perubahan besar dalam melihat permasalahan kelompok masyarakat yang mengalami kerusakan atau gangguan fungsional dari phisik ,mental atau intelektual dan termasuk juga mereka yang mengalami gangguan indera atau sensorik dalam kehidupan sehari-hari yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Pemahaman penyandang disabilitas merupakan istilah dan pengertian yang lebih luas dan menyeluruh dibandingkan dengan istilah dan pengertian penyandang cacat dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Indonesia menjadi negara kesembilan yang ikut menandatangani Konvensi pada tanggal 30 Maret 2007. Baru pada tanggal 18 Oktober 2011, Sidang paripurna DPR RI resmi meratifikasi UN CRPD yang dituangkan dalam UU no 19 tahun 2011, dan menjadikan Indonesia negara ke-107.(DPM)