BANDA ACEH, Kartunet – Saat ini dengan kendaraan bermotor yang dimodifikasi, penyandang disabilitas dapat bepergian secara mandiri. Hak mereka ini sebetulnya sudah diakomodasi dalam undang-undang Lalu Lintas dengan memberikan SIM khusus. Tapi sosialisasi yang minim, puluhan penyandang disabilitas demo tuntut SIM D di kantor direktorat lalu lintas Polda Aceh.
Demonstrasi ke markas kepolisian tersebut guna meminta kepastian pihak Polri terkait dengan akses memperoleh surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.
Aksi yang difasilitasi oleh sejumlah elemens sipil di Aceh di ruang tunggu Dirlantas Aceh berlangsung tertib. Peserta aksi membawa sejumlah spanduk meminta pihak kepolisian agar bisa memberikan SIM D untuk disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 80 huruf (e) untuk pengemudi berkebutuhan khusus.
Koordinator aksi, Erlina Marlinda mengatakan, aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas yang selama ini diskriminatif dalam hal menggunakan kenderaan bermotor. Problem ini sudah dialami oleh penyandang disabilitas sejak lama.
“Persoalan ini sudah terjadi dan kami perjuangkan sejak tahin 2007 lalu dan ada terkesan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi, padahal sudah jelas bahwa penyandang disabilitas harus difasilitasi dan telah diatur dalam undang-undang,” katanya, hari ini.
Erlina Marlina mengaku selama ini penyandang disabilitas kerap ditilang oleh pihak Lantas saat mengenderai kenderaan karena tidak memiliki SIM D. Oleh karena itu, penyandang disabilitas mengadu pada Dirlantas Aceh agar diberikan kebijakan dan solusi agar bisa memiliki SIM D untuk beraktifitas seperti masyarakat pada umumnya.
“Kami minta polisi mencari solusi agar kami seperti masyarakat lainnya secara layak,” tukasnya.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Junaeddy mengatakan untuk mengeluarkan SIM D itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana pemohon SIM D harus memenuhi syarat kesehatan dari dokter, lolos uji tulis dan juga lulus uji praktek berkenderaan.
“Sedang kenderaan mereka harus dirancang khusus, seperti tunarungu harus ada camera dari belakang atau kaca spion yang besar, intinya kenderaan harus dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas itu sendiri,” jelas AKP Junaeddy di hadapan peserta aksi.
Kendati demikian, AKP Junaeddy akan memberikan dispensasi sementara waktu untuk penyandang disabilitas tidak ditilang selama proses pembuatan SIM D. Namun ia meminta seluruh kelengkapan kenderaan bermotor agar dilengkapi seperti STNK, Helm dan juga lampu kenderaan yang standar.
“Selama proses pengurusan SIM D, silahkan berkenderaan dengan syarat melengkapi perlengkapan kenderaan dan memiliki kenderaan khusus,” imbuhnya.
Adanya kendaraan modifikasi yang dilengkapi dengan SIM khusus ini mampu membuka dunia penyandang disabilitas untuk lebih berbaur dengan masyarakat. Selama ini mereka yang memiliki keterbatasan fisik, umumnya hanya berdiam diri di rumah dan tak mampu bepergian secara mandiri.
Di kemudian hari, diharapkan kebijakan yang dibuat pemerintah dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke pihak-pihak yang langsung bersentuhan dengan penyandang disabilitas. Agar hak mereka tidak terabaikan hanya karena tak memiliki SIM khusus. Apakah Anda yang menggunakan kendaraan modifikasi sudah memiliki SIM D? (DPM)
sumber: Waspada online 23 September 2014