Jakarta, Kartunet.com – Saat ini anak berkebutuhan khusus (ABK) atau dengan disabilitas tidak hanya dapat belajar di Sekolah Khusus (SLB). Mereka dapat pula mengikuti pendidikan di sekolah regular dengan system inklusif yang mengakomodasi berbagai kebutuhan siswa. Anak dengan tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, autis, kesulitan belajar, atau gangguan emosional dan tingkah laku (GETL) dapat ikut belajar bersama teman-teman mereka yang non-disabilitas di kelas. Jika Anda kesulitan mencari referensi sekolah yang menyediakan system seperti itu, berikut kami sediakan daftarnya.
- Sekolah Talenta, Jl. Letjen S. Parman Flat A-1, Slipi, JakBar (021) 539 72989
- Sekolah Patmos, Jl. Taman Meruya Ilir Blok E7, JakBar(021) 586 7643
- Sekolah Dua Mei, JakSel (021) 747 07557
- Sekolah Cikal, TB Simatupang Kav. 18, JakSel (021) 759 02570
- Sekolah High Scope, JakSel (021) 759 17888
- Sekolah Lazuardi, Cinere, JakSel (021) 753 4841
- Sekolah Mutiara Indonesia, JakSel (021) 769 1616
- Sekolah Pantara, Gedung STIE Widya Jayakarta, Jl. Tebet Barat Dalam VI, JakSel (021) 837 96990, 873 00683
- Sekolah SUBUD Pasar Minggu, JakSel
- Sekolah Al-Fath, JakTim
- Shining Star Academy, Jl. Agung Perkasa X Blok J7 No.9-11, Sunter Agung Podomoro, JakUt (021) 650 8258
- Sekolah Montesory, Kelapa Gading, JakUt
- Sekolah Global Jaya, Bintaro (021) 745 7562
- Sekolah Madania, Parung, Bogor (0251) 860 2777
- Sekolah Global Mandiri, Cibubur (021) 824 96200
- SDN Johar baru 29 pg/ jakpus / telp : 4286189
- SDN Cempaka putih barat 16 pg/ jakpus/ telp: 4284357
- SDN Sungai bambu 02 pt / Jakut / telp : 43931487
- SDN Pluit 06 pt/ jakut/ telp ; 6618555
- SDN Kelapa gading timur 04 pg/ jakut/ telp ; 4517505
- SDN Marunda 02 pg (SDN Model)/jakut/ telp ; 91S21
Q and A
Apa itu sekolah dengan system iklusif? Sekolah regular (umum) yang menerima ABK dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana prasarananya. Di sekolah ABK didampingi oleh guru pembimbing khusus (GPK) dan sarana pendukung.
Mengapa sekolah dengan system inklusif diperlukan?Karena setiap orang memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan yang layak. Hal tersebut sudah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) mengamanatkan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, 5, 32 dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 48 dan 49, yang pada intinya Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Bagaimana pelayanan yang diberikan? Dalam sekolah siswa ABK atau ATBK (non-disabilitas) belajar secara bersama-sama, dengan pelayanan yang dilakukan secara bersama juga. Dari sana akan terjadi interaksi antara ABK dengan ATBK yang menghasilkan rasa saling mengerti dan empati dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ada saat siswa ABK perlu mendapat perlakuan khusus dengan GPK di ruang khusus, atau mereka dapat tetap belajar di kelas regular bersama yang lain dengan pendampingan GPK.(DPM)