37. Bebas dalam pengambilan keputusan
38. Dilarang untuk melakukan huru hara yang mengakibatkan pengrusakan atas fasilitas umum, lakukanlah dengan tertib, ada baiknya, lihat aturan nomor 5
39. Dilarang untuk saling mencurigai dan mengikuti aturan 37
40. Diwajibkan untuk saling mempercayai sesama, sekalipun itu adalah pihak musuh
41. Diwajibkan untuk menjamu musuh yang dijadikan sandera perang
42. Hukum penggal bagi yang melanggar aturan, kecuali pemimpin Kerajaan Bumi
43. Diperbolehkan menggunakan pertanyaan untuk mengatasi lupa
44. Diperbolehkan untuk mengganti kata manusia menjadi Insang
45. Diperbolehkan bercanda dengan siapa saja, bahkan dengan para pemimpin saat sedang berada di dekat anda
46. Diperbolehkan untuk menyentuh siapapun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
47. Diperbolehkan untuk mencari informasi kemana saja, dengan aturan yang berlaku, seperti salah satunya adalah aturan nomor 48
48. Diwajibkan untuk meminta izin dari sumber informasi mengenai penyebarluasan guna memetik manfaat dan memerhatikan aturan nomor 49
49. Menyeleksi informasi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing dan menurut aturan lainnya yang telah diberlakukan
50. Dilarang untuk ikut campur urusan Kerajaan lain, kecuali bila diminta, itupun harus sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing Kerajaan
51. Dilarang untuk memasuki perbatasan, baik surat hantu, maupun fisik, kecuali ada pemberitahuan dari pemimpin dari biliknya masing-masing dan Raja atau Ratunya yang menguasai Kerajaan
52. Diwajibkan untuk mengirim laporan keuangan secara berkala untuk di laporkan pertanggungan jawabannya pada pihak-pihak yang terkait, khususnya Kerajaan Bumi dan rakyat jelata
53. Dilarang melakukan pembedaan atas siapapun, terutama pada rakyat jelata
54. Siapapun boleh menyumbangkan ilmu pasti yang baru ditemuinya, dan