Jakarta, Kartunet – Keberatan komunitas penyandang disabilitas atas rencana PT Angkasapura I menghapus pengumuman suara yang ada di Bandara Juanda Surabaya tak mengurungkan niat perusahaan BUMN tersebut memberlakukannya mulai 1 Juni. Bahkan Tommy Soetomo, selaku Dirut PT Angkasapura I persilakan penyandang disabilitas menuntut hukum apabila diperlukan (30-05).
Keterangan dari akun Twitter @ProtesPublik yang mengadakan diskusi dengan direktur utama PT Angkasapura (AP) I, mereka akan tetap menjalankan keputusan sesuai rencana untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Menurut PT Angkasapura I, selama ini banyak keluhan dari penumpang yang menganggap pengumuman suara yang hampir tiap menit dengan tiga sampai empat bahasa berisik sehingga tak nyaman untuk mengobrol.
Dilanjutkan oleh @ProtesPublik yang menyampaikan informasi melalui twitter @Kartunet, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan survey yang dilakukan oleh PT Angkasapura I pada penumpang di Bandara Internasional Juanda.
Sebelumnya, pada 21 Mei melalui general managernya PT Angkasapura I menyampaikan bahwa sistem pengumuman suara di bandara Juanda akan diganti dengan running text yang diletakkan di lokasi-lokasi strategis. Komunitas penyandang disabilitas mengkhawatirkan hal tersebut sebab dapat membatasi akses informasi pemberangkatan pesawat, khususnya bagi para tunanetra.
Proses advokasi masih berjalan untuk mendapatkan keterangan lebih jauh dari perusahaan yang menjadi operator dari bandara-bandara di kawasan Indonesia tengah dan timur tersebut. Di samping itu, melalui Jaringan Advokasi Disabilitas Jawa Timur (JADI-Jatim), juga tengah bergerak dengan melayangkan somasi.(DPM)