Jakarta, Kartunet.com – Salah satu maskapai internasional asal Malaysia, AirAsia, telah memiliki regulasi yang jelas untuk penumpang dengan disabilitas. Maskapai tarif ekonomis yang juga beroperasi di Indonesia itu mencantumkan aturan khusus dalam Terms and Condition internal mengenai perlakuan bagi penyandang disabilitas, seperti yang dapat dilihat di laman resminya airasia.com
Pada poin 7.3, AirAsia menyebutkan ketentuan yang berlaku bagi penumpang dengan keterbatasan gerak atau memiliki kondisi medis tertentu. Untuk alasan keamanan, AirAsia maksimal dapat membawa 8 orang penumpang yang mengalami keterbatasan gerak berupa paraplegic atau quadriplegic, dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih dari 4 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus, AirAsia juga dapat meminta penumpang membawa pendamping dalam perjalanannya.
Sedangkan, calon penumpang dengan penyakit atau kondisi medis tertentu diminta untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan pada saat check-in. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa mereka cukup sehat untuk terbang. Sebaliknya, AirAsia berhak untuk menolak jika penumpang mengidap infeksi, penyakit menular, atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan penumpang lain.
Untuk penggunaan alat bantu pun AirAsia mengaturnya dengan mengharuskan notifikasi dari penumpang kepada pihak maskapai minimal 48 jam sebelum check-in. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa penumpang dengan kebutuhan khusus dan yang sedang sakit memperoleh haknya untuk perawatan atau izin membawa peralatan khusus di atas pesawat. Apabila konfirmasi tidak dilakukan, pihak maskapai dapat menolak layanan tersebut.
Dua hal lain yang juga diatur oleh AirAsia untuk penyandang disabilitas adalah masalah pendamping dan peletakkan kursi. Penggunaan pendamping akan diminta oleh pihak AirAsia jika memenuhi tiga syarat berikut:
- Sangat penting untuk alasan keamanan; atau
- Penumpang tidak dapat membantu dirinya melakukan evakuasi dari pesawat; atau
- Penumpang tidak mengerti instruksi keamanan.
Selain itu, AirAsia pun mengatur akomodasi tempat duduk bagi penumpang yang memiliki keterbatasan fisik atau dengan kondisi medis. Pihak maskapai berhak untuk mengatur ulang apabila dilihat perlu untuk kepentingan mendesak.
Aturan yang dibuat oleh AirAsia tersebut secara jelas melindungi hak penyandang disabilitas untuk menggunakan jasa penerbangan. Tak ada aturan yang memperbolehkan maskapai menolak penumpang dengan disabilitas, apabila tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan maskapai. Aturan juga membedakan antara penyandang disabilitas dengan yang mengalami kondisi medis atau sakit. Bagi disabilitas, tidak diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan.
Semoga regulasi yang tegas tersebut dapat diikuti oleh maskapai-maskapai domestik di Indonesia. Sudah cukup terjadi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas pada transportasi udara. Dengan aturan yang jelas dan sosialisasi yang baik, seharusnya tak akan lagi terjadi masalah ketika penyandang disabilitas harus bepergian sendirian dengan pesawat terbang sekalipun. (DPM)
Editor: Muhammad Yesa Aravena