Jakarta, Kartunet – Sejauh ini kuota minimal 1 persen pekerja dengan disabilitas di tiap perusahaan masih banyak yang belum memenuhi. Hal ini disebabkan karena adanya ketidak sinergisan antara kebutuhan perusahaan pada tenaga kerja disabilitas, dengan kapasitas dari pekerja dengan disabilitas itu sendiri.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menemukan banyak perusahaan yang kesulitan untuk mendapatkan pekerja dengan disabilitas. Padahal, Undang-undang tentang penyandang cacat 4/1994 mewajibkan 1% pekerja di sebuah perusahaan merupakan penyandang disabilitas.
Anggota program Better Work ILO Adhiyos Aulia Putra mengatakan, kecenderungannya adalah sering kali tidak ada penyandang disabilitas yang mendaftar dalam perekrutan kerja.
“Biasanya seperti itu. Respons awalnya adalah, tidak ada yang mendaftar. Kompleks sih, penyebabnya. Tapi yang pasti memang supply dan demand masih kurang. Jumlahnya yang dibutuhkan banyak sekali kalau kita hitung 1% total angkatan kerja yang kita punya,” kata Adhiyos di Jakarta (16-10)
Dia menambahkan, ILO melakukan pelatihan dan sosialisasi yang mendorong penyandang disabilitas berani melamar pekerjaan. Di sisi lain, ILO juga mengimbau perusahaan mempermudah akses penyandang disabilitas untuk bekerja.
Ini adalah persoalan klasik yang dihadapi dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas. Di satu sisi perusahaan kerap mempersalahkan karena tak ada penyandang disabilitas yang melamar saat mereka membuka lowongan. Sedangkan di sisi penyandang disabilitas juga mengaku tak memperoleh informasi atau tak yakin kapasitas mereka mencukupi untuk lowongan dimaksud. Perlu ada langkah konkret dari pihak pemerintah sebagai regulator, masyarakat, dan juga perusahaan selaku pengguna tenaga kerja.(DPM)
sumber: Portal KBR