Sejak pertengahan Maret lebih sehari, masa kampanye terbuka sudah dimulai. Parpol (partai politik), sibuk mengatur strategi untuk mencari dukungan. Dengan alasan “memperjuangkan aspirasi rakyat,” mereka mengobral janji-janji. layaknya tukang obat ilegal mereka berteriak-teriak mempromosikan obat yang sedang mereka jual. Dengan janji “akan menyembuhkan rasa kekecewaan,” mereka mengeluarkan produk-produk andalannya. Ada yang menjual obat kemakmuran, anti korupsi, kesejahteraan untuk rakyat kecil, kemandirian perekonomian, demokrasi dan sayangnya tak ada obat anti diskriminasi yang masih saja terjadi pada penyandang disabilitas. Padahal disabilitas adalah komponen dari negara besar ini yang juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Bagi mereka yang sakit hatinya atas penguasa dan partai politik yang sudah duduk di senayan belom terlalu parah, mereka akan membeli obat-obat yang dijajakan itu dengan suara mereka. Namun tak semua rakyat di negara ini yang sakitnya tidak terlalu parah. Banyak yang sakit hatinya sudah akut dan menganggap obat yang mereka jual adalah obat-obat palsu yang hanya akan memperkaya si tukang obat. Mereka yang demikian itu menyebut golongannya dengan “golput” sebuah gerekan untuk tidak ikut serta dalam pesta pemilihan umum. Golongan itulah yang disebut dengan golongan putih. Sebuah golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja akibat penyakit “buruk kepercayaan” karena apa yang dijanjikan pada masa kampanye dulu tidak terealisasikan selama mereka menjabat.
Namun apakah golput bisa dikatakan dengan golongan putih karena mereka tak menyertakan suaranya pada pemilihan? Bukankah warna putih adalah simbol kesucian atau kebenaran. Lalu dengan tidak menyertakan suara pada pemilu apakah perbuatan itu suci dan benar? Semua berpulang kepada kita semua. Ada baiknya kalau istilah “golput” tidak lagi diartikan dengan golongan putih,” mungkin bisa diganti dengan golongan pemilih untuk tidak ikut. Dari tahun ketahun golput terus mengalami kenaikan. Mulai dari pemilu 1999 10,2 persen, 2004 23,3 persen, dan 2009 29 persen dan ada kecenderungan naik pada tahun ini. Selain istilah golput yang masih rancu bagi penulis. Istilah “black campaign” kampanye hitam juga tidak sesuai dengan artinya. Bisa dikatakan black campaign ketika lawan politik dari suatu partai menyebar luaskan isu yang menjatuhkan lawan politiknya dengan tidak ada dasar.
Bagi penulis black campaign seharusnya juga mengacu pada isi kampanye. bukan sekedar trik yang dilakukan oleh suatu lawan politik akan tetapi juga pada pelaksanaan dari janji-janji yang diobral pada saat kampanye. Jika janji-janji yang diobral si caleg atau parpol tidak dapat dilaksanakan bahkan menyimpang, maka mereka seharusnya dikatakan telah melakukan kampanye hitam atau kampanye yang berisi kebohongan-kebohongan yang tidak terlihat jelas hasilnya (hitam pekat). Berikut ini penulis sertakan istilah-istilah yang biasa digunakan pada masa pemilu:
A
AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
Affirmative Action: Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.
Apatis: Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
B
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPRD: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BPP DPR: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
C
Calon Legislator (Caleg) ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen/ Calon Perseorangan adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Calon Presiden/ Wakil Presiden: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.
Coblos: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.
Contreng/ Centang: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
D
Daerah Pemilihan (Dapil): batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Calon Sementara (DCS): Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.
Daftar Calon Tetap (DCT): Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap: lihat Daftar Pemilih Sementara
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
E
Electoral Threshold: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.
Etika Politik: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euforia Politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada saat euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.
F
Faksi: Kelompok dalam partai politik
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1: Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi
G
Gabungan Partai Politik: Istilah ini merujuk pada cara pengajuan calon presiden yang bisa dilakukan satu partai politik atau gabungan partai politik.
Golongan Putih (Golput), sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.
I
Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
K
Kampanye: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.
Kampanye Hitam (Black Campaign): Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kuota Perempuan: lihat Affirmative Action
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
L
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
M
Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
N
Nomor Urut: Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
P
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Partai Politik Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu atau Pemilihan Umum: Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pendidikan Pemilu: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Pengawas Pemilu Lapangan: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Putusan Sela Pemilu: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.
R
Referendum atau Jajak Pendapat: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.
Rekapitulasi Suara: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.
S
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem Distrik: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.
Sistem Nomor Urut: lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
T
TPS atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.
U
Unikameral: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.
V
Verifikasi Partai Politik: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.
Istilah-istilah penulis peroleh dari “vivanews.com”
L nya juga kurang tuh ehehe
LUBER : langsung umum bebas rahasia
langsung dipilih
umum untuk siapa aja
bebas memilih
data dirahasiakan
kalau ga salah gitu. hwehe
wah, menarik informasinya. ya, bagaimana mau jual obat antidiskriminasi, lah wong para caleg juga sering pakai isu SARA untuk menarik simpati. Mungkin mereka tak pakai isu disabilitas, karena takut kualat kali ya. ah payah.
Ada lagi tuh yang ketinggalan
Q
Quick Count : perhitungan cepat untuk memprediksikan hasil pemungutan suara