Kolombo – Tiap negara memiliki peran sentral dalam sebuah negara untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Di antara itu adalah para penyandang disabilitas yang posisinya termarginalkan dalam masyarakat. Salah satu negara yang terus memperbaiki kebijakan-kebijakannya pada penyandang disabilitas adalah Sri Lanka dengan inisiatif perumusan Rancangan Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas di tahun 2014.
Mentri Sosial Sri Lanka, Felix Perera, telah mengajukan rekomendasi mengenai perumusan RAN Penyandang Disabilitas untuk diberlakukan di seluruh negeri, dan kabinet telah memberikan persetujuannya. Menurut Perera, dana sebesar 65 milyar Rupee Sri Lanka dialokasikan dalam anggaran jangka menengah 2014-2016 untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penyandang disabilitas. Negara yang terletak di kawasan Asia Selatan ini memaksudkan RAN yang dibuat agar bertujuan mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam masyarakat sebagai bagian yang sama pentingnya.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Republik yang meratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convension on the Rights of Person with Disability) sejak hampir tiga tahun yang lalu, telah memiliki RAN Penyandang Disabilitas yang dikoordinasi oleh Kementrian Sosial RI. Namun, pelaksanaan isi RAN dirasakan belum optimal, dan masih berkutat pada taraf sosialisasi kepada tiap pemangku kepentingan. Semoga Indonesia semakin meningkat taraf kesadarannya, dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang tak terpisah.(DPM)
sumber: Colombo Page