Kursi Roda Rusak, Garuda Tidak Merespon

Jakarta, Kartunet.com – “Saya kira peristiwa kemarin dengan GA 205 sudah tidak bisa dibiarkan berulang. Karena selain saya, sudah banyak teman teman dengan disabilitas menjadi korban layanan diskriminatif maskapai Garuda Indonesia,” ujar Cucu Saidah, penyandang tunadaksa yang mengalami tindak diskriminatif dalam penerbangan yang ia lakukan. Kali ini Cucu merasa tak bisa lagi tinggal diam. Pasalnya, kursi roda pribadinya mengalami kerusakan di beberapa bagian setelah ia melakukan penerbangan dengan GA 205 dari Yogyakarta menuju Jakarta (9/3).

Baca:  Dasar Hukum Transportasi Udara untuk Disabilitas

Kerusakan kursi roda Cucu kali ini adalah yang kedua. Sebelumnya di bulan Mei 2012, kursi rodanya juga mengalami kerusakan setelah melakukan penerbangan dengan Garuda. Meski sudah menjadi pelanggan Garuda sejak 2005, tetap saja Cucu mengeluhkan kejadian ini. Pelayanan yang diskriminatif memang telah kerap kali dialami oleh penyandang disabilitas yang bepergian dengan maskapai domestik. Agaknya, kekurangpahaman petugas bandara dan petugas maskapai sering kali memberikan pelayanan yang membuat penumpang disabilitas merasa tidak nyaman. Keharusan bagi penumpang disabilitas untuk menandatangani surat sakit adalah salah satu contohnya. Disabilitas masih saja disamakan dengan orang sakit, sehingga pihak maskapai tidak mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan penumpang tersebut dalam perjalanan.

Cucu menyadari kerusakan kursi rodanya ketika ia telah duduk di dalam taksi. Ia menyesalkan hal tersebut. Sebelum turun dari pesawat, Cucu menunggu petugas yang mengambilkan kursi roda pribadinya hampir 30 menit, lalu ia malah mendapati kerusakan di beberapa bagian kursi rodanya. Seharusnya barang-barang seperti kursi roda atau kereta bayi dapat disimpan di tempat yang terpisah dari bagasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerusakan serta agar barang-barang tersebut dapat menjadi prioritas untuk diturunkan saat pesawat mendarat.

Cucu sempat bercerita, bagaimana ia mencoba menghubungi Customer Service Garuda Indonesia. Meski petugas meminta data lengkap Cucu serta mencatat keluhannya, ia tidak mendapat kepastian kapan keluhannya akan ditanggapi. “Saya hanya diminta menunggu kabar dari mereka, tapi sampai hari ini sama sekali tidak ada kabar apa-apa,” katanya.

Upaya lain pun telah coba Cucu lakukan. Menurut informasi seorang kerabat, menyangkut urusan handling, crew, dan staf dapat langsung menghubungi Kantor Otoritas Bandara (KOB) Soekarno-Hatta. Cucu pun mengontak nomor yang ia dapatkan lewat website. Ia berharap masih ada sedikit tanggung jawab dari pihak bandara atau maskapai atas kerusakan kursi rodanya. Ketika Cucu menanyakan bagaimana regulasi yang ditetapkan mengenai kerusakan barang penumpang, seorang petugas yang menerima telepon Cucu- ia mengaku memegang jabatan inspektur-  memberikan jawaban yang ironis. ““Ini memang regulator di bawah dephub, tapi saya tidak tahu regulasinya seperti apa,” ujar Cucu, mengulang tuturan sang inspektur.

Baca:  Maluku Sosialisasi CRPD ke Disabilitas

Peristiwa ini sudah terlalu sering terjadi, bagaikan fenomena gunung es. Dengan didorong oleh sang suami dan sejumlah rekannya, Cucu merasa perlu melakukan tindakan. Wanita yang kini menjabat sebagai Disability Right Coordinator di Austrailia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) itu ingin mengajak sebanyak-banyaknya rekan disabilitas untuk menyuarakan tindakan diskriminatif serupa yang pernah dialami. Cucu mencoba menyuarakan kejadian ini lewat jejaring sosial facebook, twitter, milis, serta membuat petisi pada http://www.change.org/id/petisi/maskapai-garuda-indonesia-hentikan-peraturan-diskriminatif .

Tak hanya itu, dengan dibantu oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) , Cucu pun berencana mengadakan konferensi pers hari Rabu, 13 Maret mendatang. Tujuannya agar media dapat membantu mensosialisasikan hak-hak disabilitas dalam bertransportasi dengan pesawat udara. Diharapkan, rekan-rekan penyandang disabilitas yang pernah mengalami kejadian serupa dapat bergabung dan menyampaikan pengalamannya. Langkah ini dilakukan karena pendekatan secara personal yang sempat dilakukan tidak membuahkan hasil yang diharapkan, baik dari pihak maskapai maupun Angkasa Pura sebagai BUMN yang mengurus masalah penerbangan di tanah air.

Meski merupakan penyandang disabilitas, Cucu telah terbiasa bepergian secara mandiri baik di dalam maupun di luar negeri. Ia tak pernah diperlakukan diskriminatif ketika menggunakan maskapai internasional. Ia tak habis pikir, mengapa maskapai nasional tidak mengikuti standar pelayanan internasional seperti yang digunakan maskapai-maskapai asing. Cucu menuturkan, tindakan yang coba ia lakukan bersama rekan-rekan disabilitas untuk kasus semacam ini bukan hanya tuntutan dalam segi materi, tetapi lebih kepada perubahan secara nyata. “Saya harap dengan kita terus menyuarakan perihal peraturan di Garuda, nantinya kita juga dapat mendorong perubahan peraturan di seluruh penerbangan domestik lainnya,” tukasnya. (RR)

Editor: Muhammad Yesa Aravena

Bagikan artikel ini
Ramadhani Ray
Ramadhani Ray

Literature lover, disability issues campaigner, Interest to learn something new through reading, training, and traveling.

Articles: 72

Leave a Reply