Jakarta, Kartunet.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah masih belum dapat diakses sempurna oleh penyandang disabilitas. Wilayah-wilayah tersebut yaitu Yogyakarta, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kabupaten Bangka Selatan, dan Tangerang. Penilaian ini dibuat dari hasil pengamatan General Election Network for Disability Access (AGENDA) yang dikutip oleh Gatra News (18-12).
Menurut penasihat hak-hak disabilitas AGENDA, Yusdiana, kurangnya perhatian dari pihak penyelenggaran Pilkada mengakibatkan aspirasi pemilih dengan disabilitas tidak terakomodasi. Dari data AGENDA, paling tidak ada 200 sampai 300 calon pemilih dengan disabilitas di tiap daerah tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang tidak terdaftar atau tidak berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lanjut Yusdiana, kesigapan KPUD dalam menyediakan alat bantu bagi pemilih dengan disabilitas sudah cukup baik. Hampir di tiap TPS menyediakan alat bantu tersebut. Namun yang masih menjadi masalah adalah soal aksesibilitas lokasi TPS dan pemahaman petugas TPS ketika menghadapi pemilih dengan disabilitas.
“Namun di lapangan kami masih menjumpai para petugas TPS kesulitan melayani mereka sesuai dengan jenis disabilitas mereka,” jelas Yusdiana.
Persoalan aksesibilitas TPS seperti jalur menuju bilik pemilihan yang sulit bagi pengguna kursi roda karena banyak terdapat anak tangga, dan kadang ditambah dengan bilik yang sempit tak cukup bagi kursi roda. Ada juga kurangnya petunjuk-petunjuk tertulis di TPS yang sebetulnya dapat membantu pemilih tunarungu.
Lantas, petugas yang kurang mendapat pemahaman untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda-beda dari berbagai jenis disabilitas juga kadang menjadi masalah. Seperti perlakuan yang perlu diberikan untuk membantu pengguna kursi roda ketika memasuki lokasi TPS yang banyak anak tangga, pemberian alat bantu menyoblos dan mengantar pemilih tunanetra ke bilik suara, atau cara memberitahu tunarungu yang tak dapat mendengar pengumuman urutan memilih.
Yusdiana memberikan satu contoh bahwa ada seorang disabilitas yang bingung karena tidak kunjung dipanggil untuk coblos. Padahal orang yang giliran di belakangnya sudah selesai. Ternyata petugas sudah memanggil namanya tetapi penyandang disabilitas tersebut tentu tidak mendengar sebab ia tunarungu. “Sebab itulah petugas TPS harus cekatan untuk mengantisipasi masalah ini sesuai jenis disabilitas mereka,” ungkap Yusdiana.
Selain itu, petugas TPS terkadang melupakan bahwa selalu ada potensi pemilih dengan disabilitas akan mencoblos di sana. Sudahmenjadi kewajiban bagi petugas untuk mengumumkan kepada khalayak bahwa di TPS terdapat alat bantu bagi penyandang disabilitas. Sehingga demikian, calon pemilih tunanetra tak perlu khawatir apakah dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
AGENDA adalah koalisi beberapa organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSOs) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (Disabled People Organizations/DPOs) di Asia Tenggara dalam rangka mendorong pemenuhan hak pilih para penyandang disabilitas. Untuk mencapai tujuan ini, proyek yang didanai oleh USAID mendukung penciptaan kemitraan antara CSOs dan DPOs di kawasan Asia Tenggara, termasuk dengan International Foundation for Electoral System (IFES). Seluruh mitra yang tergabung dalam jaringan AGENDA akan mengembangkan kegiatan-kegiatan pemantauan pemilu, meningkatkan pemahaman tentang isu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilu, serta mengupayakan agar hak-hak penyandang disabilitas juga dimasukkan dalam agenda pengembangan Hak Asasi Manusia ASEAN. DPM