Jakarta, Kartunet.com – Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih menjadi pembahasan penting di kalangan para penggiat sosial disabilitas di Indonesia. Terlebih, bagi perempuan disabilitas, diskriminasi yang dialami menjadi berlipat ganda. Artinya, kekerasan yang terjadi bukan hanya karena kondisi disabilitas mereka, tetapi juga identitas mereka sebagai perempuan. Mengingat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan disabilitas, maka Komnas Perempuan pun menyelenggarakan sebuah seminar Nasional bertema “Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Penerapannya dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Disabilitas” di Hotel Le Meridien (6/12).
Kegiatan yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tanggal 3 Desember tersebut dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat. Di antaranya Kelompok Disabilitas, Kementrian/Lembaga-Lembaga Pengada Layanan, LSM Perempuan/HAM dan Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), akademisi, aktivis, mahasiswa dan kelompok muda. Adapun tujuan diselenggarakannya seminar tersebut adalah untuk menyediakan ruang partisipasi penuh kelompok penyandang disabilitas guna mendiskusikan Rencana Penyusunan Aksi Nasional Implementasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Seminar berlangsung dalam dua sesi. Di awali dengan diskusi panel yang dibawakan oleh narasumber-narasumber yang berkompeten, seperti perwakilan dari Komnas HAM Australia (Australian Human Rights Commision/AHRC) dan Women With Disabilities Australia (WWDA) serta Risnawati Utami (Konas Difabel) dan Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita dengan Disabilitas Indonesia).
Selanjutnya pada sesi kedua, para peserta dibagi dalam empat kelompok diskusi terfokus. Adapun tema-tema yang disampaikan adalah Kekerasan Terhadap Perempuan Disabilitas dalam bidang Pendidikan, Keadilan Hukum, Kesehatan, dan Dunia Kerja. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman serta pendapat mereka seputar bidang-bidang tersebut. Kemudian, semua masukan itu akan dirumuskan menjadi sebuah agenda kerangka aksi nasional. Diharapkan perumusan masukan-masukan tersebut dapat menjadi acuan dalam menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya bagi perempuan disabilitas. (RR)