Tangerang, Kartunet – Tahun 2017 ada hajatan besar, bukan saja bagi 101 daerah tapi juga bagi seluruh warga negeri ini, hajatan itu adalah Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada yang dilaksanakan serentak di 101 daerah.
Pilkada serentak sebelumnya delaksanakan pada tahun 2015 tapi bagi daerah diluar 101 yang melaksanakannya tahun ini, sebab masa bakti para pimpinan daerah adalah 5 tahun, begitu juga masa jabatan Kepala Negara, legislator baik di pusat maupun daerah.
Sejauh yang saya baca dari beberapa media yang bisa dipercaya (sudah terverifikasi atau belum, saya kurang tahu, tapi sudah ada 74 media yang sudah diverifikasi dan jumlah tersebut akan terus bertambah) kelak pemilihan Kepala Negara, kepala daerah dan legislator akan dilaksanakan serentak pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama.
Hal yang biasa terjadi pada saat menjelang masa-masa pemilihan ini adalah kampanye, mensosialisasikan para calon pimpinan tersebut. Pada saat inilah kita dihujani dengan segala macam informasi baik nengenai program, kinerja, prestasinya bahkan sampai pribadi dan keluarganya. Tidak saja hal yang baik tapi juga hal buruk yang tersebar luas apalagi di masa berjayanya internet dan sosial media.
Hiruk-pikuk penyebaran informasi ini membuat kita kebanjiran informasi. Sebagaimana seperti kebanjiran air yang membuat orang menjadi bingung dan panik tapi ada juga orang yang tetap tenang dan bertindak tepat. Kebanjiran informasi saat menjelang pemilihan juga bisa membuat kita kebingungan gak tahu harus pilih yang mana. Beberapa orang bisa tetap tenang dan jernih.
Bahkan bagi sebagian orang (lumayan besar jumlahnya) memutuskan untuk tidak datang ke TPS untuk memilih dan mereka menyebutnya sebagai golput (golongan
putih).
Itu sepenuhnya hak mereka. Sama halnya seperti yang datang untuk menyalurkan suaranya ke pasangan calon yang dipilihnya atau tetap datang ke TPS untuk tidak memilih.
Kok bisa?
Menurut saya golput atau abstain adalah juga sebuah pilihan tapi lakukanlah di bilik suara. Ada beberapa persyaratan agar surat suara kita sah untuk dihitung dan ada pula kriteria surat suara yang tidak sah masuk dalam hitungan. Karena surat suara yang polos dan mulus bisa dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Surat suara yang tidak terpakai dapat mereka (orang-orang yang tidak bertanggung jawab) salahgunakan untuk menambah jumlah suara pasangan calon pujaannya, mengkambinghitamkan pasangan calon yang tidak disukainya atau yang terparah digunakan untuk memecah belah persaudaraan kita, membuat gaduh suasana, membuat panas hati kita.
Hlah wong kita bisa berbeda pendapat mengenai durian. Iya, buah durian atau duren. Itu yang dikatakan oleh Pandji Pragiwaksono, kalo gak keliru di tour Juru Bicara di Jakarta. Nah kalo soal buah durian saja bisa membuat perbedaan tajam, apalagi soal surat suara yang disalahgunakan. Jadi untuk menjaga niat baik kita, tetaplah datang ke TPS dimana kita terdaftar dan suarakan suaramu.
Sejauh yang saya ingat, ini beberapa hal yang membuat surat suara kita sah masuk hitungan, misalnya:
1. Mencoblos dalam kotak tanda gambar.
2. Mencoblos satu kotak tanda gambar saja, misalnya calon Bupatinya saja atau calon Wakil Bupatinya saja.
3. Mencoblos kedua pasangan calon yang memang pasangannya, misalnya coblos calon Bupati dan calon Wakil Bupati dari pasanang A.
Dan kriteria surat suara yang tidak sah masuk dalam hitungan aadalah:
1. Mencoblos di luar kotak tanda gambar pasangan calon.
2. Mencoblos tanda gambar tapi bukan pasangannya. Misalnya: calon Bupatinya dari pasangan B, sementara calon Wakil Bupati yang dicoblos dari pasangan F.
3. Mencoblos lebih dari satu pasangan calon, misalnya calon Bupati dan calon Wakil Bupati dari pasangan C + calon Bupati dari pasangan D.
4. Mencoblos semua tanda gambar pasangan calon.
Sebenarnya ada beberapa lagi, seperti kwalitas kertas, kwalitas cetak, kwalitas tinta dan hal semacam itu, tapi itu diluar jangkauan kita, para pemilih. Jadi kalo kita tahu seperti apa surat suara yang sah, harapan saya, tentu kita juga tahu seperti apa surat suara yang tidak sah.
Jadi bagi yang sudah mengikuti prosedurnya dan namanya sudah tercantum dalam DPT (bukan nama vaksin buat balita, melainkan Daftar Pemilih Tetap) tetaplah datang ke TPS dan suarakan suaramu.
Saatnya kita jadi juri dalam acara Kepala Daerah Idol ini.
Ada yang menurut anda pantas mendapatkan suara anda, wakafkanlah suara anda padanya. Jika tidak ada yang pantas bin layak memperoleh suara anda, baca lagi yang di atas deh. Ini pesta kita, rakyat Indonesia. Saatnya kita bersuara memberikan kesempatan bagi yang layak menerimanya menurut masing-masing dari kita. Selamat mencoblos.(Iwa)